Hal-hal yang harus Dipersiapkan untuk Lapor Pajak SPT Tahunan Badan

16.01


Sahabat semuanya, sudahkah Anda melakukan pajak untuk tahun ini? Atau bahkan pajak untuk tahun kemaren? Jangan sampai yaa sobat kita kelewatan untuk membayar pajak bangunan ataupun pajak badan, karena jika sampai kelewatan maka kita akan mendapatkan sanksi dan juga untuk menyelesaikannya akan sangatlah rumit pastinya. Karena ada beberapa hal yang harus penanggung lakukan dalam melakukan lapor pajak spt tahunan badan untuk Anda, dan hal-hal tersebut harus dipersiapkan dengan matang dan benar-benar yaa kawan.


Pajak memang harus kita bayar dan wajib kita lakukan sebagai contoh warga negara yang baik, dan sebagai warga negara yang baik jangan sampai kita melewatkan atau lupa untuk membayar pajak. Besaran pajak setiap orang pastinya berbeda-beda sesuai dengan kepemilikan harta benda yang dimilikinya, namun tidak melupakan atau membedakan kewajiban dalam berpajak. Sebagai warga negara Indonesia semua warga atau masyarakan wajib melakukan pajak kepada negara tanpa memandang kaya ataupun miskin, karena ketika dalam urusan pajak semuanya sama.


Naah kali ini kita akan membahas terkait dengan apa saja seeh atau dokumen apa saja yang harus dipersiapkan ketika akan melakukan pelaporan pajak milik Anda, dan dalam hal ini adalah SPT tahunan badan bagi sang penanggung. Apa saja itu, simak penjelasannya di bawah:

Formulir SPT tahunan Badan 1771.

Untuk formulir SPT tahunan badan ini bisa Anda peroleh ketika sudah berada di kantor pajak, atau karena sekarang sudah  isa dilakuka secara online maka bisa diperoleh dengan mengunjungi situs pajaknya saja.

SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari-Desember).

Ini adalah bukti pajak pada tahun sebelumnya, sebagai bukti bahwa pada tahun sebelumnya tidak ada tanggungan atau tunggakan dalam pembayaran pajak.

Bukti potong PPh Pasal 23 (periode pajak Januari-Desember).

Begitu juga ini, sebagai bukti bahwa kita sudah menyelesaikannya atau melunasi PPH pajak kita.

Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari-Desember).

Untuk WP badan yang ingin melapor kewajiban pajak PPh Final 1%, lampirkan pula bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari-Desember. Jangan sampai hal yang harus dilampirkan tersebut tidak ada atau mungkin hilang.

SPT Masa PPN

Termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar periode Januari-Desember. Sehingga berkas yang kita lampirkan akan lengkap dan tidak ada yang berkurang sam sekali.

Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor (periode pajak Januari-Desember).

Naah bukti-bukti seperti inilah yang kadang kita lupa atau tidak kita lengkapi, maka dari itu harus dilengkapi terlebih dahulu yaa.

Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).

Ini sebagi bukti bahwa kita sudah melakukan pembayaran untuk tagihan yang ditunjukkan.

Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).

Begitu juga ini, semua bukti pembayaran yang terkait dengan pajak lebih baik dilampirkan dalam memudahkan kita untuk melakukan pelaporan pajak.

Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik.

Ini adalah pelaporan keuangan kita, sebagai bukti terkait dengan jumlah kepemilikan harta kekayaaan atau harta benda milik kita. Bukan pamer yaa dalam hal ini, ini adalah sebagai pelaporan jumlah harat miliki kita saja kepada negara.
 

Selain beberapa hal di atas yang memang perlu disiapka  dalam melakukan laporan pajak, ada beberapa hal lagi yang harus dipersiapkan ketika akan lapor pajak, yaitu:

  • Rekening koran/tabungan perusahaan 
  • Akta pendirian perusahaan (badan) atau akte perubahannya 
  • SPT tahunan badan, yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya 
  • Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya 
  • Buku besar pendukung laporan keuangan 
  • Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan


Naah itulah dokumen atau berkas yang harus kita persiapkan ketika akan melakukan lapor pajak spt tahunan badan untuk kita, maka dari itu jangan sampai terlewat atau lupa yaa. Yuk bayar pajak!


Seoga bermanfaat dan terima kasih

Perkenalkan, saya adalah admin dari website ini, jadi jika Anda ingin bekerjasama dengan website ini silahkan hubungi email ini. asysyafuq@gmail.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »